Desain Urban dan Konservasi

Desain Urban dan Konservasi Kawasan Kota Tua Jakarta

KAWASAN Kota Tua, cikal bakal Kota Jakarta, pernah berjaya pada pertengahan abad ke-17 sehingga dijuluki Queen of the East, sebagaimana diungkap Clockener Brousson berdasarkan buku harian seorang prajurit tua Gedenkschrijften van een oud koloniaal. Dengan usia 477 tahun, DKI Jakarta tidak lepas dari persoalan citra kota. Kawasan Kota Tua, sebagai sisa peninggalan zaman keemasan Batavia, masih dibelengu keruwetan dan wajah kusam bangunan tua.

KEUNIKAN wajah kawasan dapat menjadi daya tarik bagi sebuah kota. Perlahan namun pasti bangunan tua pada kawasan bersejarah Kota Tua Jakarta semakin terdesak oleh pembangunan. Perkembangan kota dan modernisasi telah mengantarkan keseragaman wajah kota dan lenyapnya lokalitas.
Kini sejumlah besar wajah kota besar dan menengah di Indonesia mulai hilang kekhasannya. Kenyataan ini mengingatkan pada ide "universalitas" yang disampaikan Le Corbusier dalam ville contemporaine (1922) dan vers une architectur (1923).
Adakah ini persoalan proses modernisasi ataukah perkara kebijakan pembangunan zaman kiwari semata?

Modernisasi di Indonesia ditandai proses urbanisasi, peremajaan, dan pembangunan. Akibat modernitas pembangunan sekarang adalah terjadinya gejala persaingan liberal di kawasan kota lama untuk merepresentasikan apa yang dapat dicapai secara materi.

Hal ini sesuai anggapan positivisme untuk membiarkan sektor kawasan kota lama akan terangkat dengan sendirinya modernitas. Dengan dalih pembangunan, kawasan kota lama akan mudah menjadi sasaran empuk para investor, seperti yang terjadi di kawasan Braga, Bandung, dan kasus Plaza Ambarukmo di Yogyakarta.

Dengan kondisi pembangunan sekarang, budaya membangun pun mengalami defisiensi dialog nalar karena kekuatan masyarakat tidak tercermin dalam karya, kecuali kekuasaan pragmatis pasar. Begitu kuatnya hegemoni pasar, mengakibatkan persoalan wajah bangunan dan citra lingkungan tidak lebih hanya sekadar tampak saja dan bentukan monolitik.

Hal yang perlu dikhawatirkan dari kecenderungan investasi ini adalah proses destruksi fundamental dari potensi budaya seni bangunan yang ada, di mana potensi tersebut merupakan bagian dari realitas sosial budaya. Destruksi ini jelas mengancam aset budaya kota lama berupa kekayaan seni bangunan kolonial dan ruang kota per se.
Ruang kota berada dalam sebuah mekanisme proses produksi yang bersifat permanen (H Lefebvré, La production de l'espace, 1974). Mekanisme produksi spasial kota dapat berupa kolonisasi daerah periferi (daerah baru) atau proses destruksi, yakni perombakan struktur bentukan kota (bangunan dan spasial) yang terbina.

Lingkup proses destruksi bisa mencakup keseluruhan, namun sebaliknya dapat juga dilakukan secara kritis. Artinya, hanya mencakup bagian tertentu dari kawasan atau bangunan, serta kemudian memadukannya dengan elemen/unsur baru. Walaupun demikian, proses perombakan tersebut tidak dapat dilepaskan dengan kondisi sosialnya yang pada hakikatnya justru mendasari proses pembentukan ruang-ruang kota. Artinya, produksi spasial urban secara langsung berada dalam sebuah dialektik dari proses destruksi bentukan nir-fisik (sosial, budaya dan ekonomi) dan fisik (ruang kota). Dalam desain urban, konservasi/pelestarian kawasan kota adalah salah satu upaya pengendalian proses-proses tersebut secara politik maupun perencanaan spasial.

PADA masa boom ekonomi, proses konsumsi besar-besaran terhadap sejumlah benda komoditas-termasuk lahan dan bangunan (topos)-terjadi tanpa menghiraukan aspek sosial dan budayanya. Pada era masyarakat informasi, proses konsumsi bergeser kepada simbol, makna/nilai dan informasi per se.

Pun dalam konteks kegiatan rancang bangun, bisa disaksikan betapa cepatnya sebuah restoran dan kafe menjadi usang dan berganti wajah, kantor-kantor bisnis bersalin rupa, toko dan pusat-pusat perbelanjaan menawarkan konsep baru (shopping with lifestyle). Semua itu berkenaan dengan perubahan nilai, simbol dan makna dari dinamika kota. Jadi, mekanisme hidup berkota tidaklah lepas dari proses pembentukan fisik dan nir-fisik, yaitu bentukan spasial dan makna. Proses produksi yang bersifat permanen ini tidak lain adalah dinamika perkembangan kota.

Lingkungan yang tanggap merupakan ciri lingkungan yang baik (M Carmona et al, Public Space, Urban Spaces, 2003). Artinya lingkungan berkualitas baik bila responsif terhadap kebutuhan dan aktivitas warganya. Lingkungan yang responsif dapat diamati dari aspek fungsional, ruang kota dalam mengakomodasi berbagai aktivitas, desain bangunan, struktur spasial, citra tempat dan peran serta komunitas dalam me-makna-i tempatnya (I Bentley et al, Responsive Environment, 1985). Dalam wacana desain urban, isu keberlanjutan turut menjadi salah satu ciri lingkungan yang responsif.

Kawasan kota lama di Indonesia dengan bangunan bersejarahnya merupakan salah satu persoalan perkotaan zaman kiwari. Hingga kini masih banyak pemerintah kota/daerah yang menganggap warisan sejarah tersebut sebagai penghalang bagi pembangunan. Sebenarnya, keberadaan bangunan tua juga merupakan bagian dari sejarah perkembangan kota. Jadi, kehadiran makna sejarah dalam kehidupan perkotaan kontemporer menjadi sesuatu yang tidak dapat terpisahkan. Artinya, kebersamaan antara "baru" dan "lama" bukanlah sesuatu yang mustahil.

Dalam kehidupan perkotaan yang semakin kompleks, kontras dari kawasan baru dan kota lama, keruwetan, dan chaos menjadi lumrah. Kazuo Shinohara, arsitek kontemporer Jepang, berargumen bahwa kondisi chaos adalah salah satu ciri utama eksistensi kota (N Boyarsky/P Lang, Urban Flashes Asia, 2003).

Hal senada diungkapkan pula oleh arsitek pemikir Belanda Rem Koolhaas bahwa dikarenakan dinamika dan kompleksitas kehidupan kota, desain urban yang hanya terfokus pada kaidah komposisi dan sistem spasial tanpa memberikan solusi bagi persoalan nyata adalah sia-sia.

Menurut Koolhaas, desain urban tidak lain merupakan jalinan simulasi teaterikal dari ketidakpastian sendiri (Die Inszenierung der Ungewissheit dalam Arch+ 105/106, 1990). Selain itu, rancang kota (desain urban) kontemporer tidak bisa hanya berorientasi kepada struktur yang rigid, tetapi harus membuka peluang dan penafsiran baru dalam upaya pemanfaatan aset perkotaan. Dalam hal ini, termasuk peluang bagi keberadaan bangunan tua dan kawasan lama untuk disertakan ke dalam proses pembentukan lingkungan kota yang berjati diri.

Kawasan beridentitas khas inilah yang menjadi salah satu ciri lingkungan yang tanggap/responsif. Selanjutnya, lingkungan yang tanggap berperan penting dalam membentuk jaringan sosio-kultural dan komunitas yang memaknainya. Kota tidak akan memiliki budaya bangunan jika tidak melibatkan komunitas yang memberi warna dan mengisi aktivitas di dalamnya.
Dengan demikian, konservasi kawasan bersejarah Kota Tua Jakarta akan memberi kontribusi bagi pengkayaan budaya membangun dan sekaligus sebagai suatu proses peningkatan citra kota dan kualitas hidup masyarakatnya secara sosial dan kultural.
Pembangunan kota adalah akumulasi dari berbagai proses pengambilan keputusan. Konservasi kawasan bersejarah tidak boleh menyebabkan dampak sosial negatif, tetapi justru harus menyelaraskan dengan kepentingan publik. L Burkhardt (1977) dalam Denkmalpflege ist Sozialpolitik menegaskan bahwa persoalan konservasi tidak lain adalah persoalan sosial-politik. Dengan demikian, dapat dipastikan keberhasilan upaya konservasi lingkungan membutuhkan dukungan segenap elemen masyarakat.

Oleh karena itu, kegiatan pelestarian seyogianya dapat membangkitkan rasa keingintahuan komunitasnya, atau dengan kata lain harus menjadi kepentingan publik. Artinya, perlu dibangun keterikatan kultural antara komunitas dengan lingkungan binaannya untuk menjamin kelangsungan kegiatan penataan kawasan. Dalam wacana konservasi, hal tersebut sekaligus menunjukan adanya hubungan erat antara kerja budaya sebuah komunitas dengan proses desain lingkungannya.*

Widjaja Martokusumo Staf Pengajar Magister Joint Program Rancang Kota, Departemen Arsitektur ITB
dari Kompas

0 comments:

test